Selasa, 12 Juli 2011

Pengeluaran SIM Bakal Diperketat (detikOto)

Pemerintah beberapa waktu lalu mendeklarasikan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kecelakaan di jalanan Indonesia. Berbagai cara akan dilakukan untuk mereduksi efek negatif pertumbuhan kendaraan.

Di tahun 2010 lalu 31.234 jiwa melayang, yang artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3 – 4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Satu hari 86 orang meninggal dan 67 persen korban kecelakaan berada pada usia produktif yakni antara umur 22 sampai 50 tahun.

Hal itu tentu memprihatinkan. Arah Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) pun dibuat yang meliputi Formalisasi dan standarisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas dengan begitu, semua proses yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas, termasuk proses hukum dan penanganan korban, dibakukan dan menjadi proses publik, serta standarisasi sarana dan prasarana penanganan korban.

Selain itu, sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas juga akan dilakukan untuk menciptakan sistem penjaminan yang mampu menyelesaikan seluruh biaya dan kerugian, baik berupa kerugian material dan immaterial dari korban, serta kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas jalan.

Namun pengguna jalan juga harus bertanggung jawab. Karenanya pemerintah bersama kepolisian juga akan melakukan penegakan hukum yang berefek jera agar nilai-nilai keselamatan jalan mampu diwujudkan agar tercipta menciptakan budaya selamat di jalan.

Dalam dokumen Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang detikOto dapatkan, tergambar pula kalau proses keluarnya izin mengemudi pun akan diperketat agar di masa depan setiap pengemudi bisa memenuhi syarat baik dari sisi pengetahuan, kecakapan dan kesehatan.

Pemerintah juga akan menyediakan dana untuk penyusunan kebijakan dan peraturan untuk menjamin keberlanjutannya program-program keselamatan jalan tadi. Sekaligus menyediakan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif yang didukung oleh sistem informasi yang akurat dan menyediakan sarana dan prasarana lalu lintas jalan yang memenuhi standar kelaikan keselamatan.

Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) ini deklarasinya disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono beberapa waktu lalu dan bersinergi dengan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011 – 2020 yang dideklarasikan pada Maret tahun 2010 oleh Majelis Umum PBB.

Namun berbeda dengan PBB yang hanya memiliki visi sampai 2020, pemerintah Indonesia memiliki ambisi yang lebih besar lagi--bila tidak bisa dibilang muluk. Sebab Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) ini memiliki skema sistematis untuk 25 tahun kedepan alias 2011-2035 yang akan terbagi dalam rencana periode 5 tahunan.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Comment di Blog ini, Blog ini DoFollow. Jangan berkomentar berbau SARA!!

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More